Wassalam
Ujang Sutan Rajo Angek.
Jl. Sari Kelana No. 1
Jakarta Tenggara,
09921
"

Demikianlah si Ujang, bergelar Sutan Rajo Angek mencantumkan signaturenya pada tiap emailnya. Setelah menikah, si Ujang dengan bangganya memperkenalkan dirinya dengan namanya yang baru. Ujang Sutan Rajo Angek. Ada tambahan gelar “Sutan” di belakang namanya, Sutan Rajo Angek.

Temannya yang penasaran bertanya

“Hei Ujang, namamu sudah berganti ya, tambah panjang saja namamu, tidak puas dengan namamu yang cuma satu kata itu ?”.

“Ah gelar ini tidak masuk KTP kok, cuma gelar panggilanku saja dan tanda aku sudah menikah “, ujar si Ujang.

Gelar Sutan ini apa sih ?

Si Ujang benar adanya. Semenjak menikah, namanya Ujang tidak berubah di KTP nya, tetapi cuma ditambahi gelar Sutan Rajo Angek dalam penyebutan namanya.

Ini adalah kebiasaan/budaya Minangkabau yang memberikan gelar kehormatan kepada pemuda yang sudah menikah.

Umumnya, pemberian gelar ini dilakukan untuk pemuda Minang yang sudah menikah atau pemuda dari suku lain yang menikah dengan perempuan Minang.

Gelar ini bukanlah gelar kebangsawanan seperti gelar pangeran di Jawa ataupun Sunda. Gelar ini semata-mata adalah gelar kehormatan biasa.

Gelar ini mengisyaratkan penghargaan terhadap suami/pemuda yang telah menikah tersebut.

Gelar ini biasanya dimulai dengan kata Sutan, Katik, Malin, Pakiah, Marah, Bagindo, Sidi, dll. Tidak peduli apakah dia adalah anak pengusaha kaya, keturunan kyai ataupun anak orang miskin ataupun orang biasa-biasa saja, dia akan mendapatkan gelar tersebut.

Gelar ini adalah panggilan kehormatan baginya, yang mengisyaratkan bahwa ia dihormati dan dianggap telah dewasa terutama setelah ia menikah. Setelah menikah ia akan dipanggil dengan gelar kehormatannya itu di hadapan banyak orang.

Dengan gelar itu berarti dia dianggap penting di keluarga dan di masyarakatnya, sudah pantas dan bisa dibawa berunding dan dimintakan pendapatnya ketika ada persoalan yang menyangkut keluarga dan masyarakatnya.

Secara umum dan berdasarkan pengalaman penulis, gelar ini didapat dengan prinsip matrilineal, atau menuruti garis ibu. Yang artinya, gelar itu diambilkan dari gelar kaum laki laki dari pihak ibunya. Dalam hal ini bisa berasal dari gelar paman, kakek, atau sepupu laki-laki dari pihak keluarga ibunya. Ataupun gelar ini bisa berasal dari gelar yang spesifik dipunyai oleh suku/kaum ibunya.

Apa gelar ini selalu dari pihak Ibu ?

Tidak semua gelar ini berasal dari pihak keluarga ibu.

Di daerah Padang dan Pariaman, gelar ini diambil dari gelar bapaknya bukan dari gelar suku ibunya, seperti gelar Sidi atau Bagindo.

Ada juga gelar yang didapat dengan mengkombinasikan gelar dari pihak ibunya dan gelar dari pihak bapaknya.

Sampai sekarang penulis juga tidak tahu aturan baku untuk pemakaian gelar seperti ini, apakah menurutkan garis ibu atau garis bapak. Sepertinya tergantung sekali dengan adat di nagari tersebut dan kesepakatan keluarga/kaum dari pihak mempelai laki-laki. Sepertinya inilah yang disebut “Adat Selingkar Nagari, Pusaka Selingkar Kaum”.

Tiap nagari atau daerah di Minangkabau mempunyai adat yang bisa saja berlainan untuk kasus ini. Bahkan dari bacaan penulis, gelar ini juga bisa didapatkan semenjak kecil, jadi bukan dikarenakan sebab pernikahan.

Bukan hanya laki-laki Minangkabau yang mendapatkan gelar ini. Laki-laki yang menikahi wanita Minangkabau pun mendapatkan gelar ini. Ini juga merupakan penghormatan terhadap orang bersuku selain Minang yang menikahi perempuan Minang.

Dalam budaya Minangkabau, ada istilah “Ketek banamo, Gadang Bagala”, yang artinya “Kecil punya nama, kalau sudah Dewasa punya Gelar”.

Artinya kalau seseorang sudah menikah, maka ia akan dipanggil dengan Gelarnya di depan umum. Misalnya seseorang bergelar Sutan Bagindo, maka ketika dia berkumpul di keluarga istrinya, dia akan dipanggil “Sutan” atau “Bagindo” atau “Sutan Bagindo”. Begitu juga kalau dia bertemu dengan orang kampung tempat istrinya berada, dia lebih dikenal dengan gelarnya daripada namanya.